GERBANG TATA BANGUN JAYA

SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK KERJA PENGADAAN BARANG

A.  Ketetapan Umum

Ketentuan – ketentuan umum ini berlaku untuk semua jenis kontrak. Ketentuan-ketentuan pokok yang dapa diterapkan pada semua jenis kontrak adalah :

1)   Definisi
      Definisi adalah uraian atau pengertian mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak.Istilah-istilah tersebut dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
2)   Penerapan
Penerapan adalah ketentuan bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.

3)   Asal Barang dan Jasa
      Asal barang dan Jasa adalah ketentuan mengenai penjelasan dari negara mana asal barang jasa atau  yang menjadi objek perjanjian dalam kontrak.
Asal barang adalah tempat barang diperoleh,antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Dalam ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan      komponen impornya. Asal Barang harus dibedakan dengan negara penjual. Penjelasan dan rincian komponen dalam negeri dan impor dijelaskan pada syarat-syarat khusus kontrak.

4)   Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan Informasi
Pengguna dokumen-dokumen kontrak dan informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak, misalnya ketentuan-ketentuan kontrak oleh penyedia barang / jasa.

5)     Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
Hak Paten, hak cipta,dan merek adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten,hak cipta,dan merek.

Demikian....semoga bermanfaat
salam

Baca juga:
Jaminan
Asuransi
Amandemen Kontrak



No comments: