A. Ketetapan Umum
Ketentuan – ketentuan umum
ini berlaku untuk semua jenis kontrak. Ketentuan-ketentuan pokok yang dapa
diterapkan pada semua jenis kontrak adalah :
1) Definisi
Definisi adalah uraian atau pengertian
mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam kontrak.Istilah-istilah tersebut
dijelaskan dan diberi arti atau tafsiran sehingga isi kontrak mudah dipahami
oleh setiap orang yang membacanya dan tidak ditafsirkan atau diartikan lain.
2) Penerapan
Penerapan adalah ketentuan
bahwa syarat-syarat umum dalam kontrak ini diterapkan secara luas tetapi tidak
boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak.
3) Asal Barang
dan Jasa
Asal barang dan Jasa adalah ketentuan
mengenai penjelasan dari negara mana asal barang jasa atau yang menjadi objek perjanjian dalam kontrak.
Asal barang adalah tempat
barang diperoleh,antara lain tempat barang ditambang, tumbuh, atau diproduksi.
Dalam
ketentuan ini juga harus dirinci komponen dalam negeri dan komponen impornya. Asal Barang harus
dibedakan dengan negara penjual. Penjelasan dan rincian komponen dalam negeri
dan impor dijelaskan pada syarat-syarat khusus kontrak.
4) Penggunaan Dokumen-Dokumen Kontrak dan
Informasi
Pengguna dokumen-dokumen
kontrak dan informasi adalah ketentuan mengenai penggunaan dokumen-dokumen
kontrak atau dokumen lainnya yang berhubungan dengan kontrak, misalnya
ketentuan-ketentuan kontrak oleh penyedia barang / jasa.
5)
Hak Paten, Hak Cipta, dan Merek
Hak Paten, hak cipta,dan merek
adalah ketentuan yang mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk melindungi
pengguna barang/jasa dari segala tuntutan atau klaim dari pihak ketiga atas
pelanggaran hak paten,hak cipta,dan merek.
No comments:
Post a Comment