Asuransi adalah ketentuan mengenai
asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam rangka
pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a. Pihak penyedia barang jasa harus mengasuransikan
semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan,
kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
b. Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuaransikan
pihak ketiga sebagai akibat kecelekaan ditempat kerjanya
c. Besarnya asuransi ditentukan
didalam dokumen pengadaan.
Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai
cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan. Cara pembayaran
harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.
Harga
Harga adalah ketentuan mengenai harga yang
harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang atas
pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber
pembiayaannya.
No comments:
Post a Comment