Berikut ini adalah proyek yang saya kerjakan pabrikasinya pada akhir tahun 2013.
Jembatan Girder yang sudah rampung dilakukan pemasangan dengan metode perancah tampa crane.
MENARA BERSAMA
Tahun 2009 saya mendengar istilah Menara Bersama atau Tower Bersama untuk komunikasi. Peraturan Pemerintah untuk menertipkan tower-tower di Indonesia dengan melihat sudah semakin banyaknya tower telekomunikasi yang berdiri di Bumi Indonesia ini yang dikawatirkan menjadi hutan tower. Dengan pertimbangan tersebut maka diputuskan pada sebuah tower telekomunikasi harus dapat menampung lebih dari satu operator yang umumnya saya dengar 4 operator inilah yang disebut dengan TOWER BERSAMA. Secara struktural tower tidak jauh berbeda dengan tower-tower BTS lainnya.
Berikut saya share "Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi" yang saya dapat dari majalah Tower terbitan edisi...(Saya lupa).
Lanjutan |
Perjanjian Pekerjaan
Perjanjian Pekerjaan atau biasa juga disebut kontrak kerja adalah suatu dokumen yang berisi urain pekerjaan, nilai pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pekerjaan dan pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur kedua belah pihak yang sepakat mengikatkan diri dalam sebuah penyelesaian pekerjaan/proyek.
Dalam sebuah kontrak atau Perjanjian Pekerjaan ditandangani kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA selaku pembeli atau si pemberi pekerjaan dan PIHAK KEDUA selaku penjual/kontraktor yang melakukan pekerjaan suatu proyek atau pelaku pengadaan/suplai suatu barang.
Hal-hal yang mungkin bisa terjadi perubahan suatu lingkup pekerjaan yang sudah disepakati sebelumnya, dengan kesepekatan bersama kedua belah pihak melakukan addendum kontrak. Umumnya addendum kontrak terjadi akibat perubahan harga dan perubahan harga terjadi akibat penambahan lingkup pekerjaan.
Dalam sebuah perjanjian Pekerjaan tentu terdapat nilai pekerjaan proyek tersebut. Terdapat harga satuan dan volume (berat atau jumlah unit) barang yang di order Pihak Pertama. Dari penerapan nilai pekerjaan suatu proyek, Perjanjian Pekerjaa dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Perjanjian Pekerjaan Harga Satuan dan Harga Lump Sum. Perbedaan nya adalah pada sistem Harga Satuan (kita ambil contoh Harga dalam Rp/kg) volume pada Surat Perjannjian Pekerjaan masih berupa estimasi yang mana aktualnya akan dikondisikan terhadap aktual yang terpakai dilapangan/site proyek. Sedang pada harga Lump Sum langsung mencantumkan harga total. kondisi seperti ini biasanya para kontraktor/suplier memberikan faktor keamanan pengali dalam harga sataunnya atau faktor keamanan pengali dalam volume / tonase barang.
Contoh :
Kontrak Harga Satuan
Harga = Rp 10.000/kg
Estimasi Berat = 25.000 kg
Nilai Sementara = Rp 10.000 / kg x 25.000 kg = Rp 250.000.000,-
katentuan : berat aktual akan dihitung berdasarkan BOM.
---> Berat 25.000 kg tersebut diatas tidak mengikat itu sebab nya dikatakan Nilai Sementara.
Kontrak Harga Lump Sum.
Volume = 25.000 kg
Harga lump sum = Rp 250.000.000,-
---> harga tersebut sudah mengikat selama tidak ada perubahan order.
keuntungan kontrak harga satuan adalah, volume nilai akhir pekerjaan akan diperhitungkan terhadap volume aktual nantinya. yang bisa saja volume aktual lebih kecil atau lebih besar dari volume estimasi namun tentu kondisi ini tidak merugikan kedua pihak.
Sebaliknya pada kontrak Lump Sum, jika ternyata volume aktual lebih kecil maka kerugian pada PIHA PERTAMA namun sebaliknya jika ternyata volume aktual lebih besar maka menjadi kerugian PIHAK KEDUA. Sehingga untuk tidak terjadi hal demikian PIHAK KEDUA memberikan faktor keamanan terhadap harga satuan dan atau volume estimasinya. Pada kontrak Lump sum harga satuan tidak pernah disebut.
Dalam sebuah kontrak atau Perjanjian Pekerjaan ditandangani kedua belah pihak, PIHAK PERTAMA selaku pembeli atau si pemberi pekerjaan dan PIHAK KEDUA selaku penjual/kontraktor yang melakukan pekerjaan suatu proyek atau pelaku pengadaan/suplai suatu barang.
Hal-hal yang mungkin bisa terjadi perubahan suatu lingkup pekerjaan yang sudah disepakati sebelumnya, dengan kesepekatan bersama kedua belah pihak melakukan addendum kontrak. Umumnya addendum kontrak terjadi akibat perubahan harga dan perubahan harga terjadi akibat penambahan lingkup pekerjaan.
Dalam sebuah perjanjian Pekerjaan tentu terdapat nilai pekerjaan proyek tersebut. Terdapat harga satuan dan volume (berat atau jumlah unit) barang yang di order Pihak Pertama. Dari penerapan nilai pekerjaan suatu proyek, Perjanjian Pekerjaa dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Perjanjian Pekerjaan Harga Satuan dan Harga Lump Sum. Perbedaan nya adalah pada sistem Harga Satuan (kita ambil contoh Harga dalam Rp/kg) volume pada Surat Perjannjian Pekerjaan masih berupa estimasi yang mana aktualnya akan dikondisikan terhadap aktual yang terpakai dilapangan/site proyek. Sedang pada harga Lump Sum langsung mencantumkan harga total. kondisi seperti ini biasanya para kontraktor/suplier memberikan faktor keamanan pengali dalam harga sataunnya atau faktor keamanan pengali dalam volume / tonase barang.
Contoh :
Kontrak Harga Satuan
Harga = Rp 10.000/kg
Estimasi Berat = 25.000 kg
Nilai Sementara = Rp 10.000 / kg x 25.000 kg = Rp 250.000.000,-
katentuan : berat aktual akan dihitung berdasarkan BOM.
---> Berat 25.000 kg tersebut diatas tidak mengikat itu sebab nya dikatakan Nilai Sementara.
Kontrak Harga Lump Sum.
Volume = 25.000 kg
Harga lump sum = Rp 250.000.000,-
---> harga tersebut sudah mengikat selama tidak ada perubahan order.
keuntungan kontrak harga satuan adalah, volume nilai akhir pekerjaan akan diperhitungkan terhadap volume aktual nantinya. yang bisa saja volume aktual lebih kecil atau lebih besar dari volume estimasi namun tentu kondisi ini tidak merugikan kedua pihak.
Sebaliknya pada kontrak Lump Sum, jika ternyata volume aktual lebih kecil maka kerugian pada PIHA PERTAMA namun sebaliknya jika ternyata volume aktual lebih besar maka menjadi kerugian PIHAK KEDUA. Sehingga untuk tidak terjadi hal demikian PIHAK KEDUA memberikan faktor keamanan terhadap harga satuan dan atau volume estimasinya. Pada kontrak Lump sum harga satuan tidak pernah disebut.
Subscribe to:
Posts (Atom)