Amandemen
kontrak
Amandemen kontrak
adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak
Perubahan kontrak
dapat terjadi apabila:
a. Perubahan pekerjaan disebabkan
oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dala kontrak sehingga mengubah
lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b. Perubahan jadual pelaksanaan
pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c. Perubahan harga kontrak akibat
adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.
d. Amandemen bisa dilaksanakan
apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.
Hak dan
kewajiban para pihak adalah ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta
kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa dan
penyedia barang/jasa dalam melaksanakan kontrak. Hak dan kewaiban para pihak
adalah:
a. Hak dan kewajiban pihak
pengguna barang
1. Mengawasi dan
memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia barang /jasa;
2. Meminta
laporan-laporan seca ra periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan
yang dilakukan oleh pihak penyedia barang / jasa
3. Membayar
pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak
penyedia barang /jasa;
4. Memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia barang / jasa
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak
b. Hak dan
kewajiban-kewajiban Pihak Penyedia Barang /Jasa
1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga yangt telah ditentukan dalam kontrak;
2. Berhak meminta fasilitas-fasilitas
dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan
secara periodic kepada pihak pengguna barang / jasa;
4. Melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan yang telah dietapkan dalam kontrak.
5. Memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang
/jasa;
6. Menyerahkan hasil pekerjaan
sesuai dengan jadual penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7. Kontraktor harus mengambil
langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam
maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan
lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
8. Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Jadual pelaksanaan
pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a) Kapan kontrak mulai berlaku
b) Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
c) Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari
penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa.
9. Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang
kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Apabila di perlukan
oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan
pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang / jasa dapat memerintahkan
kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa.
No comments:
Post a Comment