GERBANG TATA BANGUN JAYA

JAMINAN

Jaminan adalah ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa yaitu :

a.   Jaminan uang muka diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
b.   Jaminan pelaksanaan diberikan kepapda pengguna barang /jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak;
c.   Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu (rendah lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan dengan 80% (delapan puluh persen) HPS;
d.   Jaminan pemeliharaan diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);

e. Besarnya jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut diatas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

No comments: