GERBANG TATA BANGUN JAYA

AMANDEMEN KONTRAK

Amandemen kontrak
Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak
Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:

a.  Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dala kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b.  Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c.  Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.

d.  Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.

Hak dan kewajiban para pihak adalah ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa dalam melaksanakan kontrak. Hak dan kewaiban para pihak adalah:

a.   Hak dan kewajiban pihak pengguna barang
1.     Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan  oleh penyedia barang /jasa;
2.     Meminta laporan-laporan seca ra periodik mengenai   pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia barang / jasa 
3.     Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak penyedia barang /jasa;
4.    Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia barang / jasa   untuk  kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak

b.     Hak dan kewajiban-kewajiban Pihak Penyedia Barang /Jasa
1.      Menerima pembayaran untuk pelaksanaan  pekerjaan sesuai dengan harga yangt  telah ditentukan dalam kontrak;
2.      Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan  kontrak;
3.      Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara   periodic kepada pihak pengguna barang / jasa;
4.      Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah dietapkan   dalam kontrak.
5.      Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang /jasa;
6.      Menyerahkan hasil  pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7.      Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
8.      Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Jadual pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)     Kapan kontrak mulai berlaku
b)     Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
c)      Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa.
9.      Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Apabila di perlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang / jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa.

No comments: