GERBANG TATA BANGUN JAYA

ASURANSI

Asuransi adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a.   Pihak penyedia barang jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
b.   Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuaransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelekaan ditempat kerjanya
c.   Besarnya asuransi ditentukan didalam dokumen pengadaan.

Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan. Cara pembayaran harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.

Harga

Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.

No comments: