GERBANG TATA BANGUN JAYA

Distribusi Pembebanan Jembatan Rangka


Sewaktu saya masih kuliah saya tidak paham bagaimana suatu kerja jembatan rangka untuk menahan beban diatas nya. Hal yang sama juga saya dapati pada beberapa staff dikantor sehingga perlu bagi saya menjelaskan secara garis besarnya saja.

Jembatan rangka dikatakan demikian karena pemikul utama beban adalah system rangka nya.








Coba perhatikan gambar diatas.
Data yang dimiliki adalah lebar jembatan 9.6 m dengan perincian 7m lebar aspal bersih dan 2x1.5m trotoar dan total bentang jembatan adalah 50m sehingga disimpulkan bahwa type jembatan adalah A50.

Dalam desain struktur baja jembatan diatas, semua beban yang dipikul oleh jembatan pertama diterima oleh lantai jembatan yang dipikul oleh STRINGER selanjutnya STRINGER meneruskan beban tersebut ke CROSS GIRDER. CROSS GIRDER inilah yang meneruskan semua beban pada STRUKTUR RANGKA SAMPING (gambar 2). Struktur rangka jembatan mengalami lentur dan lentur tersebut ditahan oleh STRUKTUR RANGKA SAMPING. Suatu bahan/material untuk dapat menahan lentur tentu harus memiliki MOMEN INNERSIA (I) yang besar. Semakin tinggi suatu material, maka semakin tinggi juga MOMEN INEERSIA yang dimiliki.
Semakin tinggi STRUKTRUR RANGKA SAMPING maka jembatan semakin kuat menahan lentur, namun perlu dipertimbangkan resiko guling kesamping akibat beban angin samping sehingga perlu IKATAN ANGIN ATAS.

Demikian ringkasan singkat distribusi beban jembatan semoga bermanfaat.

AMANDEMEN KONTRAK

Amandemen kontrak
Amandemen kontrak adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak
Perubahan kontrak dapat terjadi apabila:

a.  Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dala kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak;
b.  Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan;
c.  Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan.

d.  Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut.

Hak dan kewajiban para pihak adalah ketentuan mengenai hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengguna barang/jasa dan penyedia barang/jasa dalam melaksanakan kontrak. Hak dan kewaiban para pihak adalah:

a.   Hak dan kewajiban pihak pengguna barang
1.     Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan  oleh penyedia barang /jasa;
2.     Meminta laporan-laporan seca ra periodik mengenai   pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia barang / jasa 
3.     Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak penyedia barang /jasa;
4.    Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia barang / jasa   untuk  kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak

b.     Hak dan kewajiban-kewajiban Pihak Penyedia Barang /Jasa
1.      Menerima pembayaran untuk pelaksanaan  pekerjaan sesuai dengan harga yangt  telah ditentukan dalam kontrak;
2.      Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan  kontrak;
3.      Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara   periodic kepada pihak pengguna barang / jasa;
4.      Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan yang telah dietapkan   dalam kontrak.
5.      Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang /jasa;
6.      Menyerahkan hasil  pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
7.      Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain sebagai akibat kegiatan kontraktor.
8.      Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Jadual pelaksanaan pekerjaan adalah ketentuan mengenai :
a)     Kapan kontrak mulai berlaku
b)     Kapan pekerjaan mulai dilaksanakan
c)      Kapan penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa.
9.      Pengawasan
Pengawasan adalah ketentuan tentang kewenangan pengguna barang/jasa melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh pihak penyedia barang/jasa.
Apabila di perlukan oleh pengguna barang/jasa karena pengguna barang/jasa tidak dapat melakukan pemeriksaan atau pengawasan, maka pengguna barang / jasa dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dilaksanakan oleh penyedia barang / jasa.

ASURANSI

Asuransi adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a.   Pihak penyedia barang jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
b.   Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuaransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelekaan ditempat kerjanya
c.   Besarnya asuransi ditentukan didalam dokumen pengadaan.

Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan. Cara pembayaran harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.

Harga

Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.

JAMINAN

Jaminan adalah ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa yaitu :

a.   Jaminan uang muka diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
b.   Jaminan pelaksanaan diberikan kepapda pengguna barang /jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak;
c.   Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu (rendah lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan dengan 80% (delapan puluh persen) HPS;
d.   Jaminan pemeliharaan diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);

e. Besarnya jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut diatas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.

JEMBATAN BAJA

Artikel ini mencoba menjelaskan jembatan yang umum di Indonesia. Tak jarang orang atau bahkan kontraktor kurang mengerti type jembatan baja.
Untuk jembatan PU umumnya ada 2 jenis jembatan yaitu Jembatan Rangka dan Jembatan Girder. Kedua jembatan ini dikelompokkan kembali menjadi 2 type berdasarkan lebar jembatan tersebut. Misal Jembatan Girder lebar 9m dengan panjang bentang 40 meter, maka disebut jembatan girder A-40. Jika lebar jembatan tersebut adalah 7m, maka disebut jembatan girder B-40. Jembatan rangka dengan lebar 9m dengan panjang bentang 60m, maka disebut jembatan rangka A-60m.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat tabel berikut ini:
1.     Untuk jembatan kelas A
No
Jenis Jembatan
lebar (m)
bentang (m)
nama type
1
Jembatan Rangka
9
40
Rangka A-40
2
Jembatan Rangka
9
45
Rangka A-45
3
Jembatan Rangka
9
50
Rangka A-50
4
Jembatan Rangka
9
55
Rangka A-55
5
Jembatan Rangka
9
60
Rangka A-60
6
Jembatan Girder
9
15
Girder A-15
7
Jembatan Girder
9
20
Girder A-20
8
Jembatan Girder
9
25
Girder A-25
9
Jembatan Girder
9
30
Girder A-30
10
Jembatan Girder
9
35
Girder A-35
11
Jembatan Girder
9
40
Girder A-40
2.     Untuk jembatan kelas B
No
Jenis Jembatan
lebar (m)
bentang (m)
nama type
1
Jembatan Rangka
7
40
Rangka B-40
2
Jembatan Rangka
7
45
Rangka B-45
3
Jembatan Rangka
7
50
Rangka B-50
4
Jembatan Rangka
7
55
Rangka B-55
5
Jembatan Rangka
7
60
Rangka B-60
6
Jembatan Girder
7
15
Girder B-15
7
Jembatan Girder
7
20
Girder B-20
8
Jembatan Girder
7
25
Girder B-25
9
Jembatan Girder
7
30
Girder B-30
10
Jembatan Girder
7
35
Girder B-35
11
Jembatan Girder
7
40
Girder B-40

Dari table terlihat perbedadaan A dan B adalah dari lebar jembatan itu sendiri. Jika lebar adalah 9m maka disebut kelas A atau Type A dan jika lebar 7m maka disebut kelas B atau Type B dan mengikuti angka didepannya adalah bentang jembatan atau panjang jembatan.
Dari table juga terlihat ada perbedaan panjang bentang jembatan. Jembatan type B mulai dari panjang 15 m sampai 40m, karena untuk bentang pendek lebih efisien menggunakan jenis jembatan girder.


Artikel selanjutnya kita akan bahas perbedaan jembatan girder dengan jembatan rangka.

Demikian dulu artikel singkat ini, semoga bisa bermanfaat.

PEMASANGAN

Pekerjaan kontruksi tidak lepas dari pemahaman desain struktur saja tetapi sinkron dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan semisal konstruksi baja yang perlu diperhatikan step-step pemasangannya, salah-salah pasang bisa fatal juga akibatnya.

Awal saya bekerja dibidanng konstruksi baja ini, tidak begitu memperhatikan/menanyakan cara pemasangan/erection suatu struktur baja, yang ada di pikiran saya adalah selesai pekerjaan pabrikasi dengan  menjamin dapat terpasangan nya struktur tersebut. tetapi tidak sedikit dari beberapa client saya yang menanyakan cara pemasangannya. Tak hanya itu, untuk mengikuti suatu tender juga kerap meminta cara pemasangan dilengkapi dengan gambar.

saya coba memberikan contoh metoda sederhana pemasangan/erection struktur baja gudang ..lanjut menbaca..

TRANSPORTASI

Pengiriman material dari Pabrik adalah menjadi biaya yang wajib dimasukkan dalam RAB suatu proyek.
Semisal proyek struktur baja yang mana kontraktor melakukan pabrikasi di site harus membeli raw material dari pabrik dan diangkut ke site proyek untuk dilakukan pemotongan/lubang sampai pabrikasi.
Atau kontraktor membeli struktur baja yang sudah dipabrikasi di pabrik tinggal mengankut nya saja ke site langsung pemasangan.

Biaya angkutan transportasi raw material dengan komponen sangat berbeda. Biaya angkutan sudah berupa komponen pabrikasi tentu lebih mahal. Kita lihat dari segi tonase saja, raw material lebih banyak dapat diangkut dalam satu mobil trailer 12m dibanding dengan componen pabrikasi, ini dikarenakan componen pabrikasi sudah mengalami perubahan bentuk, bisa bending, terdapat banyak kupingan dll. Tak jarang pihak ekspedisi memasang tarip kubikasi jika tonase kecil namun memakan ruang/space yang besar pada kendaraan.

Untuk raw material baja WF bisa diangkut pada trailer 12m dengan tonase 35-40 ton sedang jika sudah menjadi komponen tonase bisa menjadi 20-30 ton untuk komponen pabrikasi gudang/pabrik.

Pihak pabrik umumnya sudah memiliki team packing yang berpengalaman yang dapat mengatur susunan komponen dalam kendaraan untuk mendapat tonase yang lebih besar namun tetap aman dalam perjalanan.

Berbeda dengan kapal laut atau tongkang yang biasanya menggunakan kubikasi atau borongan tonase semisal, satu tongkang yang disewa mampu dengan tonase 200 ton dan jika komponen kita hanya 50 ton, maka kita tetap membayar 200 ton.

Kendaraan-kendaraan pengangkutan komponen

PENGECATAN

Persiapan Permukaan


I.      Pendahuluan
Persiapan permukaan yang memadai sangat penting dalam menentukan berhasilnya atau tidaknya skema pengecatan selanjutnya. Fungsi utama pekerjaan persiapan permukaan adalah membersihkan permukaan baja yang akan dicat dari: minyak, oli, lapisan cat lama, mill scale, dan karat yang ada dipermukaan baja, agar lapisan cat dapat dengan sempurna menempel di permukaan baja. Teknologi pengecatan terbaru dan jenis cat termahal sekalipun tidak akan bekerja dengan baik, bila pekerjaan persiapan permukaan tidak tepat atau tidak baik pengerjaannya.
Banyaknya pekerjaan, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk mencapai kondisi permukaan baja yang diinginkan bergantung pada kondisi awal permukaan baja. 

II.      Jenis-jenis Standar Persiapan Permukaan
Berdasarkan Steel Surface Painting Council (SSPC) dan Swedish Standard, berikut adalah jenis-jenis persiapan permukaan:


KODE SSPC
Standar Swedia
Deskripsi
SSPC-SP-1
-
Solvent Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan larutan, pelarut atau cairan pembersih lain.
SSPC-SP-2
St 2
Hand Tool Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan sikat kawat manual, hand chipping dan alat pemukul atau kombinasi dari penggunaan alat-alat tersebut di atas.
SSPC-SP-3
St 3
Power Tool Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan alat mesin sikat kawat, gerinda poles atau kombinasi penggunaan alat-alat di atas.
SSPC-SP-4
-
Flame Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan nyala api (panas tinggi) yang disertai dengan penyikatan dengan kawat.
SSPC-SP-5
Sa 3
White Metal Blast Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menyemprotan butiran abrasif sampai pada kondisi permukaan berwarna abu-abu keputihan merata. Profil permukaan yang cukup kasar merupakan sarana untuk menem-pelnya lapisan cat baru. Permukaan baja bersih dari kotoran minyak, gemuk, kotoran, mill scale, karat, cat lama, atau materi asing lain.


SSPC-SP-6
Sa 2
Commercial Blast Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan semprotan butiran abrasif sampai pada kondisi minimal 67% permukaan bebas dari kotoran.
SSPC-SP-7
Sa 1
Brush-off Blast Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan semprotan butiran abrasif sampai pada kondisi bebas dari seluruh kotoran, kecuali mill scale, karat dan cat lama yang kuat menempel dipermukaan serta masih menyisakan bercak-bercak.
SSPC-SP-8
-
Pickling: pembersihan terhadap mill scale dan karat dengan menggunakan reaksi kimia atau elektrolisa atau keduanya. Biasa digunakan sebelum proses galvanis.
SSPC-SP-9
-
Weathering Followed By Blast Cleaning: material baja dibiarkan di udara terbuka lalu di blasting dengan salah satu dari sistem blasting yang ada.
SSPC-SP-10
Sa 2-1/2
Near White Blast Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan semprotan butiran abrasif (steel grit atau pasir kwarsa) sampai pada kondisi minimal 95% permukaan bebas sisa kotoran