GERBANG TATA BANGUN JAYA
Showing posts with label Asuransi Pekerjaan Baja. Show all posts
Showing posts with label Asuransi Pekerjaan Baja. Show all posts

ASURANSI

Asuransi adalah ketentuan mengenai asuransi yang harus disediakan oleh pihak penyedia barang/jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yaitu:
a.   Pihak penyedia barang jasa harus mengasuransikan semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja-pekerja untuk pelaksanaan pekerjaan kontrak atas segala resiko yaitu kecelakaan, kerusakan-kerusakan, kehilangan, serta resiko lain yang tidak dapat diduga.
b.   Pihak penyedia barang/jasa harus mengasuaransikan pihak ketiga sebagai akibat kecelekaan ditempat kerjanya
c.   Besarnya asuransi ditentukan didalam dokumen pengadaan.

Pembayaran
Pembayaran adalah ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan. Cara pembayaran harus disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen anggaran.

Harga

Harga adalah ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya.