Jaminan adalah ketentuan mengenai jaminan
yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa yaitu :
a. Jaminan uang muka diberikan kepada pengguna
barang/jasa dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100%
(seratus persen) dari besarnya uang muka;
b. Jaminan pelaksanaan diberikan kepapda pengguna
barang /jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar jaminan
ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak;
c. Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang
dinilai terlalu (rendah lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS,
dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang telah
ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan dengan 80% (delapan puluh persen)
HPS;
d. Jaminan pemeliharaan diberikan kepada pengguna
barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);
e. Besarnya jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan
tersebut diatas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.
No comments:
Post a Comment