GERBANG TATA BANGUN JAYA
Showing posts with label Jaminan Pekerjaan. Show all posts
Showing posts with label Jaminan Pekerjaan. Show all posts

JAMINAN

Jaminan adalah ketentuan mengenai jaminan yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa yaitu :

a.   Jaminan uang muka diberikan kepada pengguna barang/jasa dalam rangka pengambilan uang muka dengan nilai minimal 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka;
b.   Jaminan pelaksanaan diberikan kepapda pengguna barang /jasa sebelum dilakukan penandatanganan kontrak dengan besar jaminan ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak;
c.   Besarnya jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu (rendah lebih kecil dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dinaikkan menjadi sekurang-kurangnya persentase jaminan pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dikalikan dengan 80% (delapan puluh persen) HPS;
d.   Jaminan pemeliharaan diberikan kepada pengguna barang/jasa setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen);

e. Besarnya jaminan, bentuk, dan masa berlakunya jaminan-jaminan tersebut diatas disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen pengadaan.