GERBANG TATA BANGUN JAYA

DEFINISI PELELANGAN BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN


1.      Barang
adalah benda dalam berbagai bentuk uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

2.      Jasa Pemborong
adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan oleh pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan Proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

3.      Jasa Konsultasi
adalah  jasa keahlian profesionalisme dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran  tertentu yang keluarnya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistemetis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.

4.      Jasa lainnya
adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konstruksi, jasa pemborong, dan jasa pemasokan barang.

5.      Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di  bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa nasional untuk memenuhi persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen  atau panitia/pejabat pengadaan atau anggota Unit layanan Pengadaan (Precurement Unit).

6.      Dokumen Pengadaan
adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi  penawaran oleh panitia / pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan (Procurment)

7.      Kontrak
adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang /jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

8.      Surat jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang /jasa.

9.      Kemitraan
adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa dalam negeri maupun dengan  luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.

10. Pakta integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/panitia pengadaan/pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan  (Procurement Unit) penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa.

11. Kontrak Lump sum
adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap,dan semua risiko yang mungkin dalam proses penyelesaian ditanggung  oleh penyedia barang/jasa.

12. Kontrak harga satuan
adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk disetiap satuan/unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu,yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang jasa.

13. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.

14. Kontrak terima jadi
adalah kontrak pengadaanbarang/jasa pemborongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, pralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan criteria kinerja yang telah ditetapkan.


15. Kontrak persentase
adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultasi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.

16. Kontrak tahun tunggal
adalah kontrak pelaksanaan  pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.

17. Kontrak tahun jamak
adalah kontrakl pelaksanaan pekerjaan  yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu )  tahun  anggaran  yang dilakukan atas  persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiaya APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang  dibiayai APBD Kabupaten/Kota,Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Konstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk pengadaan yang dibiayai APBN dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe  Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

18. Kontrak Pengadaan tunggal
adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan  tertentu dalam  waktu tertentu.

19. Kontrak Pengadaan bersama

adalah kontrak antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.”

No comments: