GERBANG TATA BANGUN JAYA

RENOVASI RUMAH


 Mengapa perlu renovasi? Sebelum kita mulai pekerjaan renovasi, tentu harus ada alasan mengapa diperlukan renovasi rumah. Kegiatan renovasi rumah adalah upaya perbaikan, perubahan fungsi/penambahan atau untuk alasan estetika. Dari ketiga alasan tersebut, pada masing-masing orang berbeda-beda selera dan prioritas. Sebagian besar mungkin orang melakukan renovasi adalah karena alasan perbaikan yang dianggab memiliki prioritas lebih tinggi semisal keramik lantai yang sudah pecah perlu diganti, atap yang bocor, dinding yang sudah terkelupas plesterannya dan lainnya yang sifatnya pergantian/perbaikan material lama yang mengalami kerusakan dimakan usia pakai. Bertambahnya jumlah penghuni sehingga perlu ruang yang lebih luas dari sebelumnya menuntut perlu renovasi dengan penambahan ruang kamar, ruang penyimpanan mainan anak atau ruang keluarga atau bisa saja pergantian fungsi ruang yang terpaksa dilakukan karena keterbatasan lahan dan lain sebagainya dan dengan alasan tersebut sehingga denah rumah awal mengalami perubahan total atau sebahagian. Renovasi dengan alasan estetika biasanya dilakukan orang jika kedua alasan sebelumnya sudah terpenuhi dan tentu karena dengan adanya dana yang lebih. Kembali kepada kita pemilik rumah, semoga kegiatan dilakukan renovasi rumah didasarkan pada alasan yang prioritas, dengan perencanaan yang matang dan perhitungan budget yang pas jangan sampai malah terjadi tambal sulam yang mengakibatkan biaya lebih besar.

Berdasarkan pengamatan terhadap lingkungan tempat tinggal, tetangga yang melakukan renovasi rumah, semisal rencana awal hanya untuk mengganti keramik namun dengan pertimbangan lingkungan yang sering banjir, maka lantai pun perlu di urug dengan begitu plafond perlu di tinggikan bisa-bisa atap pun perlu ditinggikan dengan begitu perlu budget lebih. Sehingga pemilik rumah mengeluh mengapa perbaikan satu bisa merembet pada lainnya dan tentu memakan waktu yang lebih lama. Agar hal itu tidak terjadi atau setidaknya dapat di ataur, maka ada baiknya kita mengecek kembali apa saja yang perlu diperbaiki dengan scala prioritas. Gunakan daftar semacam house assessment worksheet yang dapat kita buat sendiri, contoh sbb:

Daftar kebutuhan renovasi :
Daftar yang akan di renovasi
keadaan sekarang/masalah
prioritas
Fondasi
permukaan tanah jelek sehingga pondasi turun
1
Ventilasi udara
pengap diruang tengah, kurang udara
3
Dapur
perlu dibuat wastafel dan rak atas
4
Dinding
plesteran terkelupas dan cat pudar
5
Kamar Mandi
beberapa keramik sudah pecah
2
Pintu
dan pintu memuai sehingga sulit di tutup/buka
6
dll



Dengan adanya list tersebut diatas, diharapkan kegiatan renovasi terarah sehingga pengeluaran dapat dikontrol. semoga bermanfaat.


GALVANIZE

Galvanize atau biasa disebut Hot Dip Galvanizing adalah proses pencelupan benda kerja dalam hal ini adalah baja hitam kedalam cairan zinc dalam temperatur tertentu dengan tujuan melapisi permukaan dengan zinc untuk tahan terhadapa karat. Biasanya struktur yang di galvanize berada diluar bangunan atau struktur yang ter expos contoh: jembatan pengebrangan, tower BTS/PLN dan lain nya. Material yang digalanis akan tahan terhadap korosi dan umunya tidak timpa lagi dengan cat. Namun ada juga yang di timpa dengan cat misal tower BTS yang biasanya dicat merah-putih. Material galvanize jika akan dicat kembali harus dilapisi cat dasar yang biasa disebut "etching primer" bisa dengan ketebalam 40 micron per lapis yang mana lapisan ini sebagai perekat dengan cat finish nya.

Pengaplikasian HD Galvanize ini ada beberapa tahap. Saya mendapat referensi yang lengkap mengenai pekerjaan HD Galvanize ini. Sumber yang saya dapat dari majalah AGI download disini

BLASTING SA 2.5

Near White Blast Cleaning: pembersihan permukaan baja dengan menggunakan semprotan butiran abrasif (steel grit atau pasir kwarsa) sampai pada kondisi minimal 95% permukaan bebas sisa kotoran.



 Gambar 1. Pekerjaan Blasting SA 2 1/2 dengan manual


Pengaplikasian blasting harus dalam ruangan yang sudah diatur temperatur nya dan agar material steel gret tidak terbang kemana-mana. Material yang sudah di blasting cepat berkarat maka secepatnya dilakukan pengecatan primer.

Tujuan dilakukan blasting SA 2 1/2 ini adalah untuk membersihkan permukaan area painting dan membuka pori-pori permukaan sehingga pengaplikasian cat primer semakin mudah dan hasil nya lebih maksimal karena cat primer tersebut lebih menempel karena sudah masuk dalam pori-pori besi.

Metoda pekerjaan Blasting SA 2 1/2 ini ada dua cara, yaitu dengan mesin otomatis Blasting SA 2 1/2 dan manual Blasting SA 2 1/2. Mesin otomatis biasa digunakan untuk raw material tampa pabrikasi, yang dimasukkan dalam blasting rom dan disemprot dengan mesin dari semua arah permukaannya didalam blasting room.
Sementara untuk material komponen atau material yang sudah terpabrikasi sebab banyak kupingan yang dilas maka dilakukan Blasting SA 2 1/2 dengan cara manual menggunakan orang dalam blasting room dan dengan nozle mengarahkan tembakan ke semua permukaan dan sudut-sudut komponen. Sudut-sudut komponen ini yang memungkinkan tidak dapat di blasting dalam mesin blasting.

Gambar 2. Mesin Blasting SA 2 1/2 Otomatis

Semoga bermanfaat.

Baca juga:
A. Persiapan Permukaan
B. Bahan Dasar Pembuatan Cat
C. Jenis-jenis ca
D. Istilah dalam cat

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah ijin yang harus dimiliki setiap perusahaan baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini wajib diurus sebelum pengusaha melakukan kegiatan perdagangannya. Tujuan pemilikan SIUP ini adalah agar usaha perdagangan kita dilegalisasi oleh pemerintah sehingga tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.
Selain untuk mentaati peraturan yang belaku didunia usaha, keuntungan lainnya adalah jika kita akan mengekspor prodak diperlukan dokumen SIUP dan juga beberapa perjanjian kerja atau tender pengadaan barang sangat diperlukan SIUP. Oleh karena itu jika usaha kita ingin maju maka SIUP wajib kita miliki.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kelompok berdasarkan besar kecil nya modal usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha.
  1. SIUP Kecil : perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengann Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) diluar tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah : perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) diluar tanah dan bangunan
  3. SIUP Besar : perusahaan dengan modal diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Syarat administari pengurusan SIUP untuk PT.
  1. copy akta notaris pendirian PT yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. copy surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. copy KTP direktur utama atau penanggung jawab preusan atau pemegang sahamnya.
  4. copy NPWP
  5. Surat keterangan domisili atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  6. Surat ijin gangguan
  7. Izin Prinsip
  8. Neraca perusahaan
  9. Materai Rp 6000
  10. Copy kartu keluarga bagi penanggung jawab wanita
  11. Ijin teknis dari instansi terkait jika diperlukan

Syarat administari pengurusan SIUP untuk CV.

  1. Akta pendirian CV atau Firma yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri
  2. copy KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  3. surat keterangan domisili atau SITU
  4. copy NPWP pemilik perusahaan
  5. Surat ijin gangguan
  6. Ijin Prinsip
  7. Neraca awal/daftar kepemilikan modal
  8. materai Rp 6000

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)



Setiap kegiatan mendirikan bangunan, membongkar, memperbarui, mengganti seluruhnya atau sebagian, memperluas bangunan atau kegiatan membangun lainnya yang termasuk kategori membangun diatur dalam undang-undang no. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut setiap daerah mengeluarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi dimasing-masing daerah. Misalnya di daerah Jakarta ada peraturan yang mengatur tentang IMB. Tidak semua kegiatan pembangunan itu memerlukan IMB, khususnya untuk daerah Jakarta yang diatur dalam Pasal No 17 Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 7 Tahun 1991, sebagai berikut:
  1. Semua pekerjaan pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa. Misalnya memperbaiki tiang penyangga, mengganti genting, melapisi batu bata atau batako dengan semen, pemasangan keramik dan perbaikan lain yang bersifat biasa.
  2. Pembuatan dan pendirian kandang untuk ternak disekitar rumah tinggal atau bangunan-bangunan dibelakang rumah yang luas isinya tidak lebih dari 12m3
  3. Bangunan-bangunan yang dibuat dalam tanah  atau dibawah bangunan utama.
  4. Perbaikan-perbaikan yang ditentukan oleh gubernur kepala daerah.

Persyaratan administrasi untuk pengajuan permohoan IMB pada tiap-tiap daerah bisa saja berbeda, namun berikut kami coba ringkas syarat-syarat umum pengajuan IMB adalah sbb:
  1. Formulir permohonan IMB yang bisa didapatkan dari Seksi P2B dikantor kecamatan atau kantor walikota/bupati setempat.
  2. Fotocopy KTP
  3. Salinan pembayaran PBB terakhir
  4. Salinan sertifat tanah atau akta jual beli (AJB)
  5. Gambar arsitektur dan gambar situasi bangunan yang akan didirkan
  6. Gambar peta rencana kota yang diperoleh dari suku Dinas Tata Ruang Kota
  7. Ijin persetujuan pembangunan atau ijin gangguan dari tetangga sekitar rumah.
Persyaratan umum:
  1. Bangunan atau rumah yang akan didirikan harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang kota
  2. Luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dan total luas resapan lahan. Untuk daerah perkotaan besarnya BCR adalah 30% - 60%.
  3. Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu jarak luas jalan dengan bangunan terluar, sebagai berikut :
-         jalan primer (provinsi) : 25m
-         jalan sekunder (kabupaten) : 13m
-         jalan tersier (penghubung) : 13m
-         jalan lokal : 8m

  1. ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau ijin khusus.