Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP) adalah ijin yang harus dimiliki setiap perusahaan baik yang
berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan. SIUP ini wajib diurus sebelum pengusaha melakukan kegiatan perdagangannya.
Tujuan pemilikan SIUP ini adalah agar usaha perdagangan kita dilegalisasi oleh
pemerintah sehingga tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.
Selain untuk
mentaati peraturan yang belaku didunia usaha, keuntungan lainnya adalah jika
kita akan mengekspor prodak diperlukan dokumen SIUP dan juga beberapa
perjanjian kerja atau tender pengadaan barang sangat diperlukan SIUP. Oleh karena itu jika usaha kita ingin maju
maka SIUP wajib kita miliki.
SIUP
dikelompokkan menjadi tiga kelompok berdasarkan besar kecil nya modal usaha
yang digunakan dalam kegiatan usaha.
- SIUP Kecil : perusahaan dengan modal
disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengann Rp 200.000.000 (dua
ratus juta Rupiah) diluar tanah dan bangunan.
- SIUP Menengah : perusahaan dengan modal
disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000 (Dua ratus
juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) diluar
tanah dan bangunan
- SIUP Besar : perusahaan dengan modal
diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Syarat
administari pengurusan SIUP untuk PT.
- copy akta notaris pendirian PT yang sudah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- copy surat keputusan pengesahan badan
hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- copy KTP direktur utama atau penanggung
jawab preusan atau pemegang sahamnya.
- copy NPWP
- Surat keterangan domisili atau Surat
Ijin Tempat Usaha (SITU)
- Surat ijin gangguan
- Izin Prinsip
- Neraca perusahaan
- Materai Rp 6000
- Copy kartu keluarga bagi penanggung
jawab wanita
- Ijin teknis dari instansi terkait
jika diperlukan
Syarat
administari pengurusan SIUP untuk CV.
- Akta pendirian CV atau Firma yang
sudah disahkan oleh pengadilan negeri
- copy KTP pemilik/penanggung jawab
perusahaan
- surat keterangan domisili atau SITU
- copy NPWP pemilik perusahaan
- Surat ijin gangguan
- Ijin Prinsip
- Neraca awal/daftar kepemilikan modal
- materai Rp 6000
Baca juga : Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
No comments:
Post a Comment