Setiap kegiatan mendirikan
bangunan, membongkar, memperbarui, mengganti seluruhnya atau sebagian,
memperluas bangunan atau kegiatan membangun lainnya yang termasuk kategori
membangun diatur dalam undang-undang no. 34 tahun 2001 tentang Pajak dan
Restribusi Daerah. Berdasarkan undang-undang tersebut setiap daerah
mengeluarkan peraturan daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi
dimasing-masing daerah. Misalnya di daerah Jakarta ada peraturan yang mengatur tentang
IMB. Tidak semua kegiatan pembangunan itu memerlukan IMB, khususnya untuk
daerah Jakarta
yang diatur dalam Pasal No 17 Peraturan Daerah DKI Jakarta no. 7 Tahun 1991,
sebagai berikut:
- Semua pekerjaan pemeliharaan dan perawatan pembangunan yang bersifat biasa. Misalnya memperbaiki tiang penyangga, mengganti genting, melapisi batu bata atau batako dengan semen, pemasangan keramik dan perbaikan lain yang bersifat biasa.
- Pembuatan dan pendirian kandang untuk ternak disekitar rumah tinggal atau bangunan-bangunan dibelakang rumah yang luas isinya tidak lebih dari 12m3
- Bangunan-bangunan yang dibuat dalam tanah atau dibawah bangunan utama.
- Perbaikan-perbaikan yang ditentukan
oleh gubernur kepala daerah.
Persyaratan
administrasi untuk pengajuan permohoan IMB pada tiap-tiap daerah bisa saja
berbeda, namun berikut kami coba ringkas syarat-syarat umum pengajuan IMB
adalah sbb:
- Formulir permohonan IMB yang bisa
didapatkan dari Seksi P2B dikantor kecamatan atau kantor walikota/bupati
setempat.
- Fotocopy KTP
- Salinan pembayaran PBB terakhir
- Salinan sertifat tanah atau akta jual
beli (AJB)
- Gambar arsitektur dan gambar situasi
bangunan yang akan didirkan
- Gambar peta rencana kota yang
diperoleh dari suku Dinas Tata Ruang Kota
- Ijin persetujuan pembangunan atau
ijin gangguan dari tetangga sekitar rumah.
Persyaratan umum:
- Bangunan atau rumah yang akan
didirikan harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang kota
- Luas bangunan harus sesuai dengan
ketentuan BCR (Building Coverage Ratio), yaitu perbandingan antara luas
bangunan (tutupan yang tidak resap air) dan total luas resapan lahan.
Untuk daerah perkotaan besarnya BCR adalah 30% - 60%.
- Garis Sempadan Bangunan (GSB), yaitu
jarak luas jalan dengan bangunan terluar, sebagai berikut :
-
jalan
primer (provinsi) : 25m
-
jalan
sekunder (kabupaten) : 13m
-
jalan
tersier (penghubung) : 13m
-
jalan
lokal : 8m
- ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang, kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau ijin khusus.
baca juga : Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
No comments:
Post a Comment