GERBANG TATA BANGUN JAYA

SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)


Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah ijin yang harus dimiliki setiap perusahaan baik yang berbadan hukum resmi maupun perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini wajib diurus sebelum pengusaha melakukan kegiatan perdagangannya. Tujuan pemilikan SIUP ini adalah agar usaha perdagangan kita dilegalisasi oleh pemerintah sehingga tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.
Selain untuk mentaati peraturan yang belaku didunia usaha, keuntungan lainnya adalah jika kita akan mengekspor prodak diperlukan dokumen SIUP dan juga beberapa perjanjian kerja atau tender pengadaan barang sangat diperlukan SIUP. Oleh karena itu jika usaha kita ingin maju maka SIUP wajib kita miliki.
SIUP dikelompokkan menjadi tiga kelompok berdasarkan besar kecil nya modal usaha yang digunakan dalam kegiatan usaha.
  1. SIUP Kecil : perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengann Rp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) diluar tanah dan bangunan.
  2. SIUP Menengah : perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000 (Dua ratus juta Rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) diluar tanah dan bangunan
  3. SIUP Besar : perusahaan dengan modal diatas Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Syarat administari pengurusan SIUP untuk PT.
  1. copy akta notaris pendirian PT yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. copy surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. copy KTP direktur utama atau penanggung jawab preusan atau pemegang sahamnya.
  4. copy NPWP
  5. Surat keterangan domisili atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  6. Surat ijin gangguan
  7. Izin Prinsip
  8. Neraca perusahaan
  9. Materai Rp 6000
  10. Copy kartu keluarga bagi penanggung jawab wanita
  11. Ijin teknis dari instansi terkait jika diperlukan

Syarat administari pengurusan SIUP untuk CV.

  1. Akta pendirian CV atau Firma yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri
  2. copy KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
  3. surat keterangan domisili atau SITU
  4. copy NPWP pemilik perusahaan
  5. Surat ijin gangguan
  6. Ijin Prinsip
  7. Neraca awal/daftar kepemilikan modal
  8. materai Rp 6000

No comments: