1.
Barang
adalah benda dalam berbagai bentuk uraian, yang
meliputi bahan baku ,
barang setengah jadi, barang jadi/peralatan, yang spesifikasinya ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
2.
Jasa
Pemborong
adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau
wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan oleh
pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan Proses
serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
3.
Jasa
Konsultasi
adalah jasa
keahlian profesionalisme dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan
konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya,
dalam rangka mencapai sasaran tertentu
yang keluarnya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistemetis
berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen
sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.
4.
Jasa
lainnya
adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa
selain jasa konstruksi, jasa pemborong, dan jasa pemasokan barang.
5.
Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah
adalah tanda bukti pengakuan
atas kompetensi dan kemampuan profesi di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diperoleh melalui ujian
sertifikasi keahlian pengadaan barang / jasa nasional untuk memenuhi
persyaratan seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen atau panitia/pejabat pengadaan atau anggota
Unit layanan Pengadaan (Precurement Unit).
6.
Dokumen
Pengadaan
adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia/pejabat
Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) Sebagai pedoman dalam
proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa
serta pedoman evaluasi penawaran oleh
panitia / pejabat pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan atau Unit Layanan
Pengadaan (Procurment)
7.
Kontrak
adalah perikatan antara Pejabat Pembuat Komitmen
dengan penyedia barang /jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
8.
Surat jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank
umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban
penyedia barang /jasa.
9.
Kemitraan
adalah kerjasama usaha antara penyedia barang/jasa
dalam negeri maupun dengan luar negeri
yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang
jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian
tertulis.
10. Pakta integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/panitia pengadaan/pejabat Pengadaan/Unit Layanan
Pengadaan (Procurement Unit) penyedia
barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang /jasa.
11. Kontrak Lump sum
adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga
yang pasti dan tetap,dan semua risiko yang mungkin dalam proses penyelesaian
ditanggung oleh penyedia barang/jasa.
12. Kontrak harga satuan
adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga
satuan yang pasti dan tetap untuk disetiap satuan/unsure pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu,yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan
sementara,sedangkan pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas
volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang jasa.
13. Kontrak gabungan lump sum dan harga satuan
adalah kontrak yang merupakan gabungan lump sum dan
harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
14. Kontrak terima jadi
adalah kontrak pengadaanbarang/jasa pemborongan atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga
pasti dan tetap sampai seluruh bangunan/konstruksi, pralatan dan jaringan utama
maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan criteria kinerja
yang telah ditetapkan.
15. Kontrak persentase
adalah kontrak pelaksanaan jasa konsultasi dibidang
konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang
bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai
pekerjaan fisik konstruksi/pemborongan tersebut.
16. Kontrak tahun tunggal
adalah kontrak
pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana
anggaran untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
17. Kontrak tahun jamak
adalah kontrakl pelaksanaan
pekerjaan yang mengikat dana anggaran
untuk masa lebih dari 1 (satu )
tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan
yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiaya APBD Provinsi,
Bupati/Walikota untuk pengadaan yang
dibiayai APBD Kabupaten/Kota,Kepala Badan Pelaksana Rehabilitasi dan
Konstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk pengadaan yang dibiayai APBN
dalam rangka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan
masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
18. Kontrak Pengadaan tunggal
adalah kontrak antara satu
unit kerja atau satu proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu untuk
menyelesaikan pekerjaan tertentu
dalam waktu tertentu.
19. Kontrak Pengadaan bersama
adalah kontrak antara
beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan penyedia barang/jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu sesuai kegiatan
bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang
dituangkan dalam kesepakatan bersama.”
No comments:
Post a Comment