GERBANG TATA BANGUN JAYA

MENARA BERSAMA

Tahun 2009 saya mendengar istilah Menara Bersama atau Tower Bersama untuk komunikasi. Peraturan Pemerintah untuk menertipkan tower-tower di Indonesia dengan melihat sudah semakin banyaknya tower telekomunikasi yang berdiri di Bumi Indonesia ini yang dikawatirkan menjadi hutan tower. Dengan pertimbangan tersebut maka diputuskan pada sebuah tower telekomunikasi harus dapat menampung lebih dari satu operator yang umumnya saya dengar 4 operator inilah yang disebut dengan TOWER BERSAMA. Secara struktural tower tidak jauh berbeda dengan tower-tower BTS lainnya.

Berikut saya share "Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi" yang saya dapat dari majalah Tower terbitan edisi...(Saya lupa).

Lanjutan


Semoga bermanfaat..


No comments: